Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan: a. antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. antar-Pemerintah Daerah; c. antarsektor; d. antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat; e. antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan f. antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen. BAB IV . . .
Koreksi Anda