Koreksi Pasal 45
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
(1) Komisi melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diucapkan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
(2) Ketentuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Komisi.
(3) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
