Koreksi Pasal 39
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(2) Pemilihan dan pengangkatan ketua dan wakil ketua Komisi ditetapkan melalui sidang Komisi.
Koreksi Anda
