Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komisi diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. masa tugasnya telah berakhir; c. atas permintaan sendiri; d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus; e. melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan Sidang Komisi yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi; atau f. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana.
Koreksi Anda