Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi mengusulkan 42 (empat puluh dua) orang calon yang telah memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN. (2) PRESIDEN memilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari 42 (empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang diajukan oleh panitia seleksi. (3) PRESIDEN mengajukan 21 (dua puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
Koreksi Anda