Koreksi Pasal 33
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan oleh PRESIDEN.
(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota Komisi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
