Koreksi Pasal 32
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
(1) Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
e. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
f. memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi manusia;
d. tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
h. bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat; dan
i. tidak . . .
i. tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan pada pertimbangan :
a. geografi;
b. etnis;
c. agama; dan
d. kepakaran.
Koreksi Anda
