Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisi.
Koreksi Anda
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran