Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) disampaikan kembali kepada Komisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diputuskan. (2) Komisi menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan tersebut diterima oleh Komisi.
Koreksi Anda