Koreksi Pasal 23
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
Subkomisi pertimbangan amnesti mempunyai wewenang:
a. menerima pengakuan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
b. menyusun kriteria, syarat, dan tata cara permohonan amnesti untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
c. melakukan klarifikasi kepada korban dan/atau pelaku terhadap pengakuan atau pengingkaran pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Koreksi Anda
