Koreksi Pasal 20
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
Subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi mempunyai wewenang:
a. membuat pedoman pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
b. melakukan klarifikasi kepada korban dan memeriksa kelengkapan syarat permohonan dalam rangka pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
c. mengusulkan kepada Komisi bentuk pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi yang bersifat umum untuk memulihkan hak dan martabat korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Koreksi Anda
