Koreksi Pasal 18
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, subkomisi penyelidikan dan klarifikasi mempunyai wewenang:
a. menerima pengaduan, mengumpulkan informasi dan bukti- bukti mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dari korban atau pihak lain;
b. melakukan . . .
b. melakukan pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
d. memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;
e. mengklarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f. menentukan kategori dan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan
g. membentuk unit penyelidikan dan klarifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Koreksi Anda
