Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subkomisi penyelidikan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, bertugas melakukan penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Koreksi Anda