Koreksi Pasal 16
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. subkomisi penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; dan
c. subkomisi pertimbangan amnesti.
Koreksi Anda
