Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang subkomisi sah apabila masing-masing dihadiri oleh: a. 6 (enam) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi; b. 3 (tiga) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; c. 3 (tiga) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti. (2) Keputusan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila masing-masing disetujui oleh: a. 4 (empat) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi; b. 2 (dua) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; c. 2 (dua) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti. (3) Sidang pengambilan keputusan subkomisi bersifat tertutup dan keputusannya bersifat rahasia. Pasal 13 . . .
Koreksi Anda