Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sidang Komisi berwenang MENETAPKAN: a. pemilihan 1 (satu) orang ketua Komisi dan 2 (dua) orang wakil ketua Komisi; b. penentuan anggota subkomisi; c. kode etik anggota Komisi; d. tata tertib dan mekanisme kerja Komisi; e. usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi; f. program kerja komisi; g. penentuan atas rekomendasi permohonan kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi; dan h. penentuan atas permohonan amnesti.
Koreksi Anda