Koreksi Pasal 9
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
(1) Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi.
(2) Sidang Komisi terdiri atas seluruh anggota Komisi.
(3) Sidang . . .
(3) Sidang Komisi sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Komisi.
(4) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari anggota sidang Komisi yang hadir.
(5) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat dan bukan merupakan objek peradilan tata usaha negara.
Koreksi Anda
