Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Komisi mempunyai tugas: a. menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; b. melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. memberikan rekomendasi kepada PRESIDEN dalam hal permohonan amnesti; d. menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan e. menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Pasal 7 . . .
Koreksi Anda