Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda