Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Komisi berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran