Koreksi Pasal 2
UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Teks Saat Ini
Komisi dibentuk berdasarkan asas:
a. kemandirian;
b. bebas dan tidak memihak;
c. kemaslahatan; . . .
c. kemaslahatan;
d. keadilan;
e. kejujuran;
f. keterbukaan;
g. perdamaian; dan
h. persatuan bangsa.
Koreksi Anda
