Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 27 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi dibentuk berdasarkan asas: a. kemandirian; b. bebas dan tidak memihak; c. kemaslahatan; . . . c. kemaslahatan; d. keadilan; e. kejujuran; f. keterbukaan; g. perdamaian; dan h. persatuan bangsa.
Koreksi Anda