Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi: a. pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota; b. pembinaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota; c. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota; d. pengelolaan … d. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di kabupaten/kota; e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di kabupaten/kota; f. pemberdayaan masyarakat di dalam ataupun di sekitar Wilayah Kerja di kabupaten/kota. (2) Kewenangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda