Koreksi Pasal 6
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan provinsi dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi;
b. pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;
c. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;
d. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;
e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di provinsi.
(2) Kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
