Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan provinsi dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi: a. pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi; b. pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota; c. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota; d. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota; e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di provinsi. (2) Kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda