Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP berhak : a. melakukan … a. melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya; b. menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya; c. dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Koreksi Anda