Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Mineral Ikutan yang terkandung dalam Panas Bumi dapat dilakukan secara komersial oleh pemegang IUP atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda