Koreksi Pasal 13
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi yang dapat diberikan untuk satu IUP Panas Bumi tidak boleh melebihi 200.000 (dua ratus ribu) hektar.
(2) Badan Usaha wajib mengembalikan secara bertahap sebagian atau seluruhnya dari Wilayah Kerja kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja yang dapat dipertahankan pada tahap Eksploitasi dan perubahan Luas Wilayah IUP pada setiap tahapan Usaha Pertambangan Panas Bumi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
