Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi: a. Eksplorasi; b. Studi Kelayakan; dan c. Eksploitasi. (2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu atau dalam satu kesatuan atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan secara terpisah. (3) Pengusahaan ... (3) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda