Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi: a. pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Panas Bumi; b. pembuatan kebijakan nasional; c. pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi; d. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi; e. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi; f. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi nasional. Bagian …
Koreksi Anda