Koreksi Pasal 40
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
BAB XIV ...
Koreksi Anda
