Koreksi Pasal 39
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dilakukan oleh Badan Usaha, ancaman pidana denda yang dijatuhkan kepada Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda.
Koreksi Anda
