Koreksi Pasal 32
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi;
c. keuangan;
d. pengolahan data Panas Bumi;
e. konservasi bahan galian;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i. pengembangan tenaga kerja INDONESIA;
j. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas Bumi;
l. kegiatan lain di bidang kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum;
m. pengelolaan ...
m. pengelolaan Panas Bumi;
n. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan yang baik.
Koreksi Anda
