Koreksi Pasal 31
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Usaha Pertambangan Panas Bumi di wilayahnya masing- masing setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
