Koreksi Pasal 30
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak;
b. bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor;
c. pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi serta pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bonus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Penerimaan negara berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan penerimaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang pembagiannya sebagai berikut.
a. Penerimaan negara berupa pajak, pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi, pembagiannya ditetapkan dengan perimbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah.
(6) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibagi dengan perincian sebagai berikut:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen).
Koreksi Anda
