Koreksi Pasal 27
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal IUP berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pemegang IUP wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN persetujuan pengakhiran IUP setelah pemegang IUP melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
