Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal IUP berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pemegang IUP wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN persetujuan pengakhiran IUP setelah pemegang IUP melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda