Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP: a. melakukan pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam IUP; atau b. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Sebelum … (2) Sebelum melaksanakan pencabutan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu 6 (enam) bulan pada pemegang IUP untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda