Koreksi Pasal 24
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing disertai alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
