Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya: a. nama penyelenggara; b. jenis usaha yang diberikan; c. jangka waktu berlakunya izin; d. hak dan kewajiban pemegang izin usaha; e. Wilayah Kerja; dan f. tahap pengembalian Wilayah Kerja. (3) Setiap IUP yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). (4) IUP dapat dialihkan kepada Badan Usaha afiliasi dengan persetujuan Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda