Koreksi Pasal 3
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pertambangan Panas Bumi bertujuan:
a. mengendalikan pemanfaatan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan nilai tambah secara keseluruhan; dan
b. meningkatkan pendapatan negara dan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional demi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Koreksi Anda
