Koreksi Pasal 15
UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Untuk …
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmi-kannya pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil pendapatannya yang diperoleh dari Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Koreksi Anda
