Koreksi Pasal 14
UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi :
a. pegawai yang karena jabatan dan tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang berada dalam wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang kedudukan, sifat, dan kegiatannya berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d. utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Koreksi Anda
