Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda