Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda