Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Laut Natuna; b. sebelah timur dengan Selat Karimata; c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat dengan Selat Bangka. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda