Koreksi Pasal 32
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dipidana...
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Koreksi Anda
