Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Dipidana... (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Koreksi Anda