Koreksi Pasal 26
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi mendapat rehabilitasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
