Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi mendapat rehabilitasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda