Koreksi Pasal 25
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional ke fungsi dan status semula, dilaksanakan kegiatan pemilihan dan pemisahan.
(2) Sebagai...
(2) Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan rehabilitasi.
(3) Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
