Koreksi Pasal 20
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
menyatakan demobilisasi bilamana ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik INDONESIA sudah dapat diatasi.
Koreksi Anda
