Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata tunduk pada hukum militer.
Koreksi Anda
Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata tunduk pada hukum militer.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran