Koreksi Pasal 18
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan.
(2) Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan kepemilikan dengan pemiliknya sendiri.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denga PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
