Koreksi Pasal 17
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan kepada negara.
Koreksi Anda
