Koreksi Pasal 16
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Teks Saat Ini
Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberi rawatan kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiil Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
